Rabu, 04 November 2009

marjinal



Entah dari mana istilah marjinal ini mucul untuk didefinisikan sebagai warga miskin, pemulung, pengamen, gelandangan, penduduk dengan status sosial rendah, dan pengemis. Mungkin juga belum banyak yang tahu darimana asal kata pengemis. Mengapa dinamakan “pengemis”? kalau mau sekadar googling maka akan menemukan sebuah penjelasan dari buku “Khasanah Bahasa dalam Kata per Kata” karya Prof. Gorris Keeraf yang mencoba menjelaskannya. Alkisah pada jaman dulu di tanah jawa ketika masa berkuasa para Raja. Diceritakan bahwa para penguasa gemar memberikan sedekah kepada kaum miskin ketika hari kamis. Dalam bahasa jawa lebih jamak dilafalkan “kemis”. Sehingga orang-orang atau warga miskin yang sering meminta-minta sekadar sumbangan di hari tersebut diberi julukan “pengemis”. Dan istilah itu langgeng sampai sekarang.

marjinalKini, di setelah sekian lama tanah air Indonesia merdeka, untuk mencegah berkembangnya kaum marjinal yang artinya kemiskinan semakin manjalar maka dibuatlah sebuah peraturan atau undang-undang atas nama hukum. Entah apakah cara ini efektif apa tidak. Apalagi mungkin agak pas dengan momen ramadhan. Dimana kehadiran kaum marjinal justru disebut-sebut semakin banyak. Dengan asumsi bahwa akan semakin banyak orang mau bersedekah. Atau mungkin perlu dibuat penelitian yang membuktikan kolerasi positif antara semakin banyak orang ingin bersedekah dengan semakin banyak pengemis.

Bukan bermaksud mengeksploitasi atau apapun, tapi gambar di bawah ini adalah gambaran nyata yang sering terjadi. Dan tidak semua “ngeh” akan hal yang lebih bersifat strategis dari permasalahn tersebut. Mungkin karena sudah dianggap lumrah sehingga seolah dicuekin dan dibiarkan begitu saja. Apa adanya. Di sebuah acara di tengah kota jogja, tepatnya alun-alun utara jogja, begitu terlihat banyak orang terkumpul dengan segera dikerumuni oleh beberapa pengemis. Entah dadakan atau memang benar-benar pengemis. Dan hal tersebut juga sering nampak di beberapa supermarket di tengah kota. Apalagi sekarang bulan ramadhan. Wallahu’alam.

Dan dengan foto tersebut masalah kemiskinan kaum marjinal pasti tidak akan langsung teratasi. Tetapi paling tidak bisa menggugah semangat untnk menjalani hidup dan mensyukuri semua nikmat yang menempel di diri masing-masing orang yang diberi kelapangan hati. Kepalangan nikmat. Dan semoga juga bisa nembangkitkan kesadaran bersama untuk memberikan sedikit kelebihan nikmat. Kelebihan rejjeki yang berlimpah ruah. Bahkan bisa mendoakan adalah sebuah nikmat. Walaupun mungkin itu usaha yang paling minim dan lemah.

Teringat lagu iwan fals yang “untukmu terkasih”. Bang Iwan berkata andai saja setiap satu orang kaya memberikan kemudahan dan kelebihan rejeki ke satu orang miskin, maka selesai urusan kemiskinan di negara ini. Atau juga sindiran-sindiran di sinetron PPT 3. Dimana pemimpin wilayah, dalam hal ini RW, membuat aturan bahwa setiap orang yang akan makan harus melihat kanan kiri tetangga terlebih dahulu, apakah ada yang kekurangan makan. Semoga semua bersedia menyisihkan sedikit kenikmatan di bulan yang suci untuk yang belum mendapatkan cukup rejeki.….

Sekadar Ide

Teringat akan sebuah tulisan di sebuah papan di perempatan tugu jogja. Kurang lebih berbunyi begini : “Peduli bukan berarti memberi. Salurkan dana bantuan ada ke lembaga sosial keagamaan”. Terpampang juga sebuah gambar pengemis jalanan yang diberi uang oleh seorang pengendara mobil di sebuah jalan. tetapi diberi tanda silang warna merah tebal.

Berawal dari tulisan tersebut sebenarnya terpikirkan sekadar ide untuk pengentasan kemiskinan secara sistemik. Sekali lagi pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan makro. Dengan berbagai asumsi dan batasan tentunya. Hal ini tertopang pula sebenarnya dengan adanya aturan sebuah udang-udang yang tidak memperbolehkan memberikan uang ataupun bantuan secara sembarangan kepada pengemis atau gelandangan di pinggir jalan.

Terbayangkan jika semua aspek masyarakat sadar dan mendukung upaya sistemik untuk tidak memberikan sumbangan kepada kaum marjinal secara individual dan sembarangan, maka bantuan-bantuan tersebut ditangani secara sistemik oleh organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, keagamaan dan dinas pemerintahan terkait (mungkin atas nama dinas sosial). Asumsi dasarnya adalah stratagi pemerintahan secara sistemik benar-benar matang, dan tentu saja tidak hanya pemerintah yang bertindak. Tetapi semua elemen organisasi sosial kemasyarakatan yang berkaitan. Semua bergerak secara optimal. Karena pemerintahan saja kurang cukup. Hal ini karena (mungkin sudah manjadi rahasia umum dan tidak perlu dibuat penelitian secara kualitatif) bisa dikatakan bahwa “kepercayaan” sebagian besar masyarakat terhadap kinerja pemerintahan secara umum tidak besar. Sehingga sinergi antara pemerintah dan lembaga swasta, organisasi sosial kemasyarakatan laiinya sangatlah perlu. Kerjasama yang terjalin bukan hanya omong kosong di tataran pejabat teras saja. Tetapi bisa melalui MoU yang lebih jelas, misalnya antara lembaga sosial, kegamaan, pendidikan dan dinas pemerintahan terkait. Asumsi yang kedua bahwa dana untuk pengentasan kemiskinan di tanah air adalah cukup dari tanah air sendiri. Mandiri.

Memang aturan undang-udang saja tidaklah cukup untuk mengatur gerakan “tidak memberi sumbangan secara sembarangan kepada pengemis” ini. Karena seperti tadi diutarakan di atas bahwa “kepercayaan” masyarakat secara umum dirasa kurang. Kurang percaya, karena juga sudah menjadi rahasia umum bahwa jika dibandingkan antara kinerja pegawai swasta, wiraswasta dengan pegawai negri berbeda. Kecenderungannya dipandang bahwa kinerja orang-orang di pemerintahan lebih rendah. Tengok saja salah satu analogi indikator sederhana bahwa lebih banyak pegawai swasta yang terkadang lembur dan kerja keras di tempat kerja daripada pegawai negri.

Jadi, jika memang sudah terjadi kesepahaman bersama untuk mengentaskan kemiskinan secara sistemik (seperti sedikit diutarakan penjelasannya di atas). Maka kondisi yang terjadi adalah masyarakat akan terdidik untuk tidak mau memberikan sumbangan secara sembarangan dan secara person to person kepada kaum marjinal. Masyarakat akan memberikan bantuan atau sumbangannya kepada organisasi-organisasi atau lembaga sosial yang mengelola hal itu. Misalnya lembaga swadaya masyarakat, lembaga amil zakat, dinas kesejahteraan sosial dan sebagainya. Sehingga lembaga atau organisasi-organisasi tersebutlah yang akan menyalurkan banuannya kepada yang berhak.

Penyaluran dana bantuan bukan bersifat konsumtif. Tetapi dibuat sesuatu yang produkti. Jika konsumtif itu artinya sekali pakai habis seperti makan, sembako, kesehatan; maka bersifat produktif artinya adalah dengan memberikan kail. Dibuat agar dapat mandiri.

Lambat laun dan lama kelamaan jumlah pengemis akan berkurang. Karena tidak ada orang yang mau memberikan sumbangan di jalan-jalan raya atau perumahan. Dan harapanya kaum marjinal akan lebih merasa “nyaman” terbantukan oleh lembaga-lembaga sosial. Karena perlakuannya layak dan kaum marjinal tersebut malah bisa hidup mandiri.

Mungkin perlu juga ditanamkan di mata pelajaran pendidikan kewarganegaran atau tata krama ketika semenjak sekolah dasar bahwa memberikan sumbangan kepada pengemis di jalanan adalah perilaku yang kurang baik. Lebih baik diberikan kepada organisasi atau lembaga sosial. Dan tidak mau memberikan sekadar uang receh kepada pengemis di jalan bukanlah upaya yang bermakana tutup mata dan tidak peduli. Tetapi wujud kepedulian itu ditunjukkan dengan upaya yang lebih baik melalui lembaga sosial keagamaan. Semoga.